ECONOMICS

Mentan akan Cabut Izin Distributor yang Endapkan Stok Pupuk Subsidi

25/01/2024 17:36 WIB

Hal ini dilakukan jika distributor itu nekat mengendapkan stok pupuk pada masa tanam tani.

Mentan) Andi Amran Sulaiman akan mencabut izin distributor maupun kios pengecer pupuk subsidi

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan mencabut izin distributor maupun kios pengecer pupuk subsidi. Hal ini dilakukan jika distributor itu nekat mengendapkan stok pupuk pada masa tanam tani.

"Jangan ada yang mempermainkan petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir," kata Amran, Kamis (25/1/2024).

Amran menambahkan, pihaknya telah menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Oleh karenanya distributor maupun kios pengecer diharapkan tidak menghambat para petani yang hendak menebus pupuk," kata dia.

Terkait ketersediaan, Amran meminta agar petani tidak perlu khawatir karena PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk bersubsidi memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton.

"Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi," katanya.

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil mengatakan, petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN.

"Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," kata dia.

Dia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran karena Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi.

(NIY)

SHARE