Mentan Amran Cabut Izin Sejumlah Perusahaan Pemalsu Pupuk
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindak tegas sejumlah perusahaan pupuk yang terbukti memiliki kualitas produk di bawah SNI dan memalsukan mutu produk.
IDXChannel – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindak tegas sejumlah perusahaan pupuk lantaran terbukti memiliki kualitas produk di bawah SNI serta memalsukan mutu produk mereka. Langkah yang diambil mentan antara lain dengan mencabut izin edar serta memblacklist perusahaan.
Sanksi pencabutan izin edar diberikan kepada CV Mitra Sejahtera, Semarang (merek Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merek Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merek MARS), dan PT Putra Raya Abadi (merek Gading Mas). Sementara sanksi berupa black list berlaku bagi perusahaan pengadaan pupuk, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan juga PT Putera Raya Abadi (PRA).
Keputusan tegas itu diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, untuk Gedhong Prima ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” kata Amran, Rabu (27/11/2024).
Kronologi penindakan itu bermula dari informasi masyarakat soal peredaran pupuk dengan mutu di bawah standar. Terhadap pupuk-pupuk tersebut, Mentan Amran lantas meminta untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Pengujian dilakukan di dua laboratorium terakreditasi.
Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan, keempat merek pupuk yang disediakan oleh empat penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” ujar Amran.
Mentan juga membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar demi mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar. Secara terperinci, nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan yaitu KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.
Menurut Amran, langkah itu menjadi komitmen pemerintah memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, sekaligus juga tidak menggunakan merk pupuk yang tidak sesuai standar.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” tuturnya.
Dalam keterangannya kepada media di Kantor Pusat Kementerian Pertanian pada Selasa lalu, Amran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu dan 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan. Dia menjelaskan, akibat dari tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp316 miliar. Sementara kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai Rp3,23 triliun.
“Saya meminta jangan ada yang bermain-main, apalagi merugikan petani kita” tuturnya.
(Ahmad Islamy Jamil)