sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Tindak 27 Perusahaan Pupuk yang Berpotensi Rugikan Petani hingga Rp3,23 Triliun

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
26/11/2024 13:04 WIB
Mentan menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Hal itu merupakan bagian dari upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan.
Mentan Tindak 27 Perusahaan Pupuk yang Berpotensi Rugikan Petani hingga Rp3,23 Triliun. (Foto: Dok. Kementerian Pertanian)
Mentan Tindak 27 Perusahaan Pupuk yang Berpotensi Rugikan Petani hingga Rp3,23 Triliun. (Foto: Dok. Kementerian Pertanian)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Hal itu merupakan bagian dari upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan.

“Sebanyak empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” kata Amran saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta pada Selasa (26/11/2024). 

Amran menyebut akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Sementara itu, total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun. 

“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” kata Mentan. 

Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut kemudian masuk daftar hitam Kementan. Untuk tindakan lebih lanjut, Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak berwenang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement