sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Tindak 27 Perusahaan Pupuk yang Berpotensi Rugikan Petani hingga Rp3,23 Triliun

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
26/11/2024 13:04 WIB
Mentan menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Hal itu merupakan bagian dari upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan.
Mentan Tindak 27 Perusahaan Pupuk yang Berpotensi Rugikan Petani hingga Rp3,23 Triliun. (Foto: Dok. Kementerian Pertanian)
Mentan Tindak 27 Perusahaan Pupuk yang Berpotensi Rugikan Petani hingga Rp3,23 Triliun. (Foto: Dok. Kementerian Pertanian)

Dari sisi internal Kementan, Mentan juga menonaktifkan 11 pegawai. Pegawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat. 

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tutur Amran.

Lebih lanjut, langkah pembersihan ini merupakan bagian dari komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Mentan memastikan pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang. 

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement