ECONOMICS

Menteri ATR Minta Tanah Wakaf Rumah Ibadah Segera Diurus Sertifikasinya

Iqbal Dwi Purnama 10/12/2023 11:00 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengimbau seluruh rumah ibadah untuk segera mengajukan sertifikat tanah wakaf.

Menteri ATR Minta Tanah Wakaf Rumah Ibadah Segera Diurus Sertifikasinya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau seluruh rumah ibadah untuk segera mengajukan sertifikat tanah wakaf.

Menurutnya, tanah wakaf juga masih berpotensi menghadapi penyerobotan di kemudian hari. Sebab, tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau belum legal secara administrasi negara.

Dia menegaskan, mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri.

Hadi menerangkan, dengan disertifikatkannya tanah wakaf, maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan. 

"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12/2023).

Dia meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat. Dengan begitu, pada 2024 mendatang, seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertipikat.

"Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertipikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan InsyaaAllah sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertipikatkan itu bisa diajukan," tegasnya.

Dia pun mengaku terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertipikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan MUI, PBNU, dan PB Muhammadiyah. 

"Kita akan terus melakukan koordinasi untuk segera menyelesaikan," pungkasnya.

(YNA)

SHARE