Menteri ATR/BPN Resmikan Loket Pelayanan dan Serahkan Sertifikat Tanah Wakah di Bekasi
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto meresmikan loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi serta menyerahkan sertifikat wakaf.
IDXChannel – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan di Kabupaten Bekasi dengan membuka loket pelayanan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto meresmikan loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/09/2023). Selain itu, dia menandatangani MoU dengan organisasi keagamaan, serta penyerahan sertifikat wakaf.
Peresmian loket dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian ATR/BPN terus berinovasi, salah satunya melalui pembukaan Loket Prioritas Pelayanan Pertanahan yang dikhususkan bagi pemilik tanah yang akan mengurus sendiri tanahnya secara langsung tanpa melalui kuasa.
"Melalui inovasi-inovasi tersebut, diharapkan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Kementerian ATR/BPN kemudahan pelayanan pertanahan," ujar Hadi di Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gereja Kristen Injil (GKI) di Tanah Papua dengan Kementerian ATR/BPN terkait Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset GKI di Tanah Papua.
Hal ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan penyelesaian permasalahan tanah-tanah tempat ibadah umat beragama di Indonesia.
Hadi juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas hibah lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Kementerian ATR/BPN. Lahan ini nantinya akan dibangun gedung perkantoran dan sarana prasana lainnya, termasuk penyimpanan warkah.
Pada kesempatan yang sama, Hadi menyerahkan 150 sertifikat wakaf yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Sertifikat diserahkan kepada 10 perwakilan masyarakat dengan peruntukan masjid, Tempat Pemakaman Umum (TPU), pondok pesantren, dan yayasan.
Pada kesempatan yang sama, Hadi menyerahkan 150 sertifikat wakaf yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Sertifikat diserahkan kepada 10 perwakilan masyarakat dengan peruntukan masjid, Tempat Pemakaman Umum (TPU), pondok pesantren, dan yayasan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum melalui Kepemilikan tanah rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN hingga akhir tahun 2024 akan terus mensertifikatkan tanah rumah ibadah tanpa dipungut biaya, mulai dari masjid, gereja, vihara, dan lainnya. Sertifikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi.
(FRI)