Menteri BPN Targetkan Rencana Pembangunan IKN Nusantara Rampung Akhir 2022
Pembangunan IKN bukan hanya sekedar memindahkan sebuah kantor pusat pemerintahan, tetapi diharapkan bisa menjadi pertumbuhan ekonomi baru untuk Indonesia.
IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menargetkan pembuatan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan pembangunan IKN Nusantara bakal rampung akhir tahun 2022.
"Saya pastikan akhir tahun 2022 semua sudah selesai dan kita akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyelesaian RDTR bagi kawasan strategis IKN," kata Hadi Tjahjanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Terkait kebijakan tata ruang, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN 2022-2024 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022.
"Sejauh ini kita sudah menyusun 4 dari 9 materi teknis RDTR, sudah selesai yaitu, Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2," kata Hadi Tjahjanto.
Selain itu dokumen RDTR yang sudah selesai itu juga sudah diserahkan kepada kepala Otorita IKN Nusantara untuk dilakukan proses legislasi atau tetap melalui persetujuan kepala otorita.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, pembangunan IKN bukan hanya sekedar memindahkan sebuah kantor pusat pemerintahan, tetapi diharapkan bisa menjadi pertumbuhan ekonomi baru untuk Indonesia.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden bahwa pembangunan IKN ini bukan semata-mata memindahkan fisik kantor-kantor pemerintahan. Tujuan utamanya ialah membangun smart city yang kompetitif di tingkat global," kata Menteri Hadi.
Sebagai informasi, wilayah daratan IKN memiliki luas 256.142 hektare yang terdiri dari Kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) seluas 199.962 hektare; Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) seluas 56.180 hektare; KIPP seluas 6.671 hektare yang terdiri KIPP 1A (Pemerintahan Inti), KIPP 1B (Pemerintahan Pendidikan), dan KIPP 1C (Pemerintahan Kesehatan).
(SAN)