Menteri ESDM Bocorkan Progres Aturan MIP Batu Bara di Depan DPR
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberikan bocoran tentang progres perpres Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara.
IDXChannel - Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batu bara atau DKB, kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," ungkap Arifin.
Dia menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukungnya. Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batu Bara sebesar USD90 per ton untuk bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres.
Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.
"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara," terangnya.
Arifin menambahkan, percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batu bara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi ini juga membutuhkan banyak dukungan dari Kementerian atau Lembaga.
"Diharapkan jika hal tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pembentukan MIP ini memang telah didesak oleh beberapa emiten batu bara. Terakhir, Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Niko Chandra juga telah meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan pembentukan MIP untuk mendukung kinerja perusahaan tambang batu bara saat ini.
Permintaan tersebut disampaikannyan seiring dengan koreksi harga batu bara dan fluktuasi pasar yang semakin menekan laba bersih perseroan selama 9 bulan terakhir.
"Perseroan berharap agar pembentukan MIP dapat segera terealisasi dan memberikan dampak baik bagi kinerja keuangan PTBA," kata Niko.
(FAY)