IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan agar PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) wajib membeli listrik dari pembangkit tenaga sampah (PLTSa).
Usulan tersebut nantinya bakal masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
"Kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum pengelolaan sampah organik menjadi energi yaitu pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bionergi nasional," terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.
"Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS Sampah untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah," tegasnya.
Arifin menyebut, kebijakan pembelian listrik dari PLTSa juga mengacu dengan kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RKUN). Lebih lanjut, dia menyebut telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.