sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rawan Dongkrak Tarif Listrik, DPR Pastikan Power Wheeling Tak Masuk RUU EBET

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
01/10/2023 10:39 WIB
pemerintah saat ini diyakini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling, seiring dengan telah ditetapkannya RUPTL periode 2021-2030.
Rawan Dongkrak Tarif Listrik, DPR Pastikan Power Wheeling Tak Masuk RUU EBET (foto: MNC Media)
Rawan Dongkrak Tarif Listrik, DPR Pastikan Power Wheeling Tak Masuk RUU EBET (foto: MNC Media)

 
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa bahasan terkait skema power wheeling tidak akan masuk dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Kepastian ini dengan mempertimbangkan bahwa penerapan skema power wheeling di Indonesia justru berpotensi memicu kenaikan tarif listrik di masyarakat.

Power wheeling sendiri merupakan mekanisme yang mengatur tentang perusahaan swasta (independent power producers/IPP) untuk dapat ikut membangun pembangkit listrik secara mandiri, dan lalu menjual setrum hasil produksinya ke pelanggan rumah tangga dan industri. 

Masalahnya, pemerintah saat ini diyakini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling, seiring dengan telah ditetapkannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2021 sampai 2030.

Di lain pihak, dengan tetap memaksakan penerapan skema power wheeling secara tidak langsung bakal menghilangkan peran negara, dengan menyerahkan sepenuhnya upaya pemenuhan kebutuhan pasokan listrik kepada pihak swasta.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement