IDXChannel - Kementerian ESDM menyatakan, pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) akan kembali dibahas pada masa sidang DPR RI pada 6-8 November 2023.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini pembahasan yang dilakukan masih seputar daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Nanti selesaikan itu DIM-nya, setelah itu dibawa ke raker karena ada beberapa yang belum bisa diputuskan dengan Panja pemerintah dan Panja DPR harus diputuskan di raker yang dihadiri Menteri," tuturnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Meski tahapannya sudah semakin dekat, namun diakui Dadan masih ada pembahasan yang belum menemukan kesepakatan, salah satunya nuklir.