"Tahapannya sudah semakin dekat sih ke situ, (yang belum ketemu kesepakatan) nuklir," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dadan mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam RUU EBET.
Indonesia sejatinya memang telah memiliki UU No. 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).
Namun, Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan itu bukan berkaitan dengan nuklir sebagai energi.