IDXChannel - Kementerian ESDM akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBET).
Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Menurutnya, RI memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi). Namun, aturan itu bukan berkaitan dengan nulir sebagai energi.
"Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktifitas pangan," kata Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.
"Namun, kalau urusan energi pasti akan ke ESDM nantinya ya, izin untuk ketenagalistrikan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan juga," kata dia.