sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didorong Masuk RUU EBET, Skema Power Wheeling Justru Berisiko Bebani Anggaran Negara

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
30/09/2023 12:13 WIB
pemerintah saat ini diyakini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling, seiring dengan telah ditetapkannya RUPTL untuk periode 2021 sampai 2030.
Didorong Masuk RUU EBET, Skema Power Wheeling Justru Berisiko Bebani Anggaran Negara (foto: MNC Media)
Didorong Masuk RUU EBET, Skema Power Wheeling Justru Berisiko Bebani Anggaran Negara (foto: MNC Media)

IDXChannel - Penerapan skema power wheeling di Indonesia terus memantik pro dan kontra.

Terlebih, sebagian pihak mulai mendorong agar skema tersebut dapat dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), yang sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah.

Power wheeling sendiri merupakan mekanisme yang mengatur tentang perusahaan swasta (independent power producers/IPP) untuk dapat ikut membangun pembangkit listrik secara mandiri, dan lalu menjual setrum hasil produksinya ke pelanggan rumah tangga dan industri. 

Masalahnya, pemerintah saat ini diyakini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling, seiring dengan telah ditetapkannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2021 sampai 2030.

Beleid tersebut telah mengakomodasi keberadaan pembangkit EBT dengan kapasitas yang cukup signifikan, yaitu mencapai 20,9 GW, atau 51,6 persen dari total penambahan pembangkit. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement