IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) kini memasuki tahap akhir. Namun, menyisakan satu pasal krusial yang masih menjadi perdebatan.
"Sebetulnya yang mau kita tuntaskan segera itu adalah undang-undang energi baru dan energi terbarukan. Hanya tinggal satu pasal saja, yakni yang disebut power wheeling atau sewa jaringan," ujarnya dalam acara Sindonews Sharing Session di iNews Tower Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Pasal yang dimaksud adalah ketentuan terkait power wheeling atau skema sewa jaringan listrik. Power wheeling memungkinkan pihak swasta atau produsen listrik independen menyalurkan listrik dari pembangkit mereka langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi milik PLN dengan membayar biaya sewa.
"Lagi-lagi karena PLN ini sebagai monopoli kelistrikan, ini kan kalau kita telaah lebih lanjut, sudah jarang juga negara yang seperti Indonesia hari, dengan monopoli satu identitas kayak semacam PLN," kata dia.