sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi XII Ungkap RUU EBET Sisakan Satu Pasal yang Jadi Perdebatan Panjang, Apa Itu?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/09/2025 22:30 WIB
Pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) kini memasuki tahap akhir. Namun, menyisakan satu pasal krusial yang masih menjadi perdebatan.
Komisi XII Ungkap RUU EBET Sisakan Satu Pasal yang Jadi Perdebatan Panjang, Apa Itu? (Foto Istimewa)
Komisi XII Ungkap RUU EBET Sisakan Satu Pasal yang Jadi Perdebatan Panjang, Apa Itu? (Foto Istimewa)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) kini memasuki tahap akhir. Namun, menyisakan satu pasal krusial yang masih menjadi perdebatan.

"Sebetulnya yang mau kita tuntaskan segera itu adalah undang-undang energi baru dan energi terbarukan. Hanya tinggal satu pasal saja, yakni yang disebut power wheeling atau sewa jaringan," ujarnya dalam acara Sindonews Sharing Session di iNews Tower Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Pasal yang dimaksud adalah ketentuan terkait power wheeling atau skema sewa jaringan listrik. Power wheeling memungkinkan pihak swasta atau produsen listrik independen menyalurkan listrik dari pembangkit mereka langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi milik PLN dengan membayar biaya sewa.

"Lagi-lagi karena PLN ini sebagai monopoli kelistrikan, ini kan kalau kita telaah lebih lanjut, sudah jarang juga negara yang seperti Indonesia hari, dengan monopoli satu identitas kayak semacam PLN," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement