IDXChannel - Wacana bakal masuknya pembahasan terkait penerapan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) terus jadi sorotan.
Karenanya, pemerintah diminta untuk lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan dan menetapkan keputusan terkait persoalan ketenagalistrikan tersebut.
"Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal power wheeling yang ada dalam draft RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan," ujar Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar, dalam keterangan resminya.
Menurut Bisman, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan No. 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia.
"RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," ujar Bisman.