Dengan demikian, menurut Bisman, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin berbisnis atau menjual listrik ke konsumen, maka harus bekerja sama dengan PLN.
"Begitu aturannya sesuai undang-undang yang berlaku untuk penguasaan sektor ketenagalistrikan," ujar Bisman.
Bisman menjelaskan, pengusahaan sektor pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain hanya boleh dilakukan di wilayah usaha (wilus) yang sebelumnya telah ditentukan oleh negara.
"Dan hanya bisa dijual di wilayah usahanya sendiri. Tapi itu tidak banyak. Ini menjadi tanggapan kami atas munculnya keinginan swasta dan BUMN lain untuk menumpang jaringan transmisi listrik yang selama ini dibangun dan dikelola PLN dengan mendorong skema power wheeling," ujar Bisman.
(taufan sukma)