Namun demikian, Bisman mengakui bahwa peran swasta dalam sektor energi sudah cukup besar sehingga tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling.
"Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," ujar Bisman.
Dalam pandangan Bisman, konsep power wheeling memang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh negara.
Artinya, dalam hal ketenagalistrikan nasional, pemerintah juga wajib melakukan penguasaan, melalui perantara PT PLN (Persero), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memang ditugaskan menangani sektor tersebut.
"Hal itu sesuai dengan UU Ketenagalistrikan yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) penjual listrik hanya negara yang diusahakan oleh BUMN melalui PLN," ujar Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar, dalam keterangan resminya.