Menurutnya, rancangan peraturan Menteri (Permen) tentang penerapan cofiring pada PLTU telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Peraturan tersebut bertujuan mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT, dan mengurangi emisi dari PLTU," imbuhnya.
Terkait dengan substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga, Arifin mengatakan hal tersebut sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 280.
Terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415 dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:
- Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
- Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
- Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
- Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.
(FRI)