ECONOMICS

Menteri ESDM Revisi Aturan, Makin Banyak Perusahaan Bisa Dapat Gas Murah

Athika Rahma 03/02/2023 18:57 WIB

Menteri ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu (HGBT) industri.

Menteri ESDM Revisi Aturan, Makin Banyak Perusahaan Bisa Dapat Gas Murah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di bidang industri.

Dia menjelaskan alasan pertama yaitu nomenklatur di Permen ESDM 8/2020 belum selaras dengan pengaturan di dalam Perpres 121/2020 sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Adapun permen terkait HGBT ialah turunan dari Perpres 121/2020.

Kedua, untuk mengakomodasi permohonan perusahaan/industri baru (yang belum beroperasi) dan termasuk ke dalam tujuh bidang industri yang ditetapkan di dalam Perpres 121/2020 untuk bisa mendapatkan HGBT.

"Ini diharapkan mampu mengakomodir permohonan perusahaan industri baru yang belum beroperasi dan termasuk tujuh bidang industri yang ditetapkan dalam Perpres 121/2020 untuk mendapatkan HGBT dan juga sekaligus menghapus ketentuan terkait persyaratan perusahaan industri baru yang telah dituangkan dalam Permen ESDM 8/2020," paparnya.

Adapun ketujuh bidang industri tersebut, di antaranya pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Arifin menjelaskan terdapat enam pokok materi di dalam Permen 15/2022 tersebut. Pertama, penyelenggaraan rapat pendahuluan dan ketentuan untuk perubahan bidang industri tertentu. 

Kedua, penyesuaian jenis dokumen dan evaluasi oleh Menperin untuk disampaikan dalam rekomendasi Menperin dalam penetapan HGBT (termasuk pelaksanaan manajemen energi).

Ketiga, mekanisme yang ditempuh Menteri ESDM. Jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasi tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, menteri melalui direktur jenderal menyampaikan kepada Menperin.

Keempat, evaluasi ketidakcukupan penerimaan bagian negara. Pemanfaatan gas bumi dalam hal terjadi ketidakcukupan penerimaan bagian negara yang diketahui pada saat evaluasi pelaksanaan HGBT

Kelima, penyesuaian ketentuan perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB). Penyelesaian perubahan terhadap perjanjian pengangkutan gas bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi dikoordinasikan oleh badan pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis. Keenam, HGBT belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

HGBT yang ditetapkan oleh menteri belum termasuk PPN. Sehingga dalam hal terdapat pengenaan PPN terhadap HGBT, akan ditambah PPN dan wajib ditanggung oleh pengguna gas bumi.

(FRI)

SHARE