IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatatkan terdapat enam kasus ketidakcukupan penerimaan negara dari enam wilayah kerja minyak dan gas (migas) selama 3 tahun terakhir. Hal itu lantaran tingginya harga jual gas dari kontrak awal yang disepakati.
Vice President Lingkungan Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Rayendra Sidik mengatakan, pemerintah mesti mengurangi penerimaan negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama untuk tetap menjaga pengembalian investasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) saat ongkos produksi naik tajam saat itu.
“Si kontraktor itu kan, dia enggak mau turun penerimaannya karena mereka ada minimal return yang mereka ambil saat investasi itu dilakukan,” kata Rayendra saat Forum Diskusi Indonesian Gas Society, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Pemerintah mengurangi penerimaannya pada WK Sebuku, Muara Bakau & WK Rapak, WK NSO dan WK Ketapang sepanjang 2021. Sementara pada tahun ini, pemerintah mengurangi penerimaannya untuk WK Tangguh dan WK Ketapang.