ECONOMICS

Menteri ESDM Sebut Penerapan Pajak Karbon di 2026 Harus Bisa Diantisipasi

Atikah Umiyani/MPI 20/11/2023 19:30 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai penerapan pajak karbon antar negara harus segera dilakukan.

Menteri ESDM Sebut Penerapan Pajak Karbon di 2026 Harus Bisa Diantisipasi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai penerapan pajak karbon antar negara harus segera dilakukan. Hal ini mengingat carbon border adjustment mechanism (CBAM) akan diberlakukan oleh Uni Eropa pada tahun 2026.

"Kami ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme cross border karbon akan efektif pada tahun 2026. Jadi ini harus bisa diantisipasi bagaimana pajak karbon cross border itu dilakukan kalau kita enggak siap," jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

Dengan diterapkannya mekanisme cross border karbon, kata Arifin, maka semua produk, baik dari luar dan dalam negeri akan dikenakan pajak karbon.

Menurutnya, jangan sampai produk-produk industri dalam negeri menjadi terbebani oleh pajak karbon. "Sehingga kita tidak kompetitif, jadi mahal, dan ini akan memberikan tekanan terhadap industri di dalam negeri," tegasnya.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pajak karbon yang rencananya akan ditetapkan pada 2026 itu dapat memberikan potensi atau dampak positif kepada Indonesia.

"Ya kita bisa dikenakan pajak karbon barang-barang kita, dan kita juga bisa ngenain orang lain pajak karbon. Dan kita juga bisa dikenakan pajak karbon," tukasnya.

(YNA)

SHARE