ECONOMICS

Menteri KKP Siapkan Regulasi Turunan Penghapusan Utang Nelayan

Tangguh Yudha 07/11/2024 10:12 WIB

PP tersebut akan menghapus utang para petani maupun nelayan.

Menteri KKP Siapkan Regulasi Turunan Penghapusan Utang Nelayan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM. PP tersebut akan menghapus utang para petani maupun nelayan.

Menyusul arahan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mengkaji lebih detail mengenai PP yang baru saja diteken dan akan melakukan tindak lanjut. Pihaknya akan mempersiapkan kebijakan turunan untuk mengatur syarat serta mekanisme penghapusan utang.

Menteri Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. Terkait jumlah masyarakatnya yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan dan berjanji hitungan dan mekanismenya dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

"Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya. Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).

Untuk diketahui, Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024. Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM.

Dia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE