Menteri PU Bakal Denda Operator Jalan Tol yang Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimal
Menteri PU mengatakan tengah menyusun aturan mengenai pemenuhan SPM jalan tol. Dalam aturan itu, diatur sanksi denda bagi operator tol yang melanggar.
IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan tengah menyusun aturan mengenai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Itu lantaran belum ada payung hukum yang mengatur evaluasi SPM dan masih menggunakan aturan lama.
Ia mengatakan Kementerian PU ditargetkan rampung menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024 pada Desember 2025 mendatang.
"Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil," kata Dody dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dody merinci, lewat aturan yang tengah disusun itu, terdapat beberapa perubahan mengenai indikator pemenuhan SPM. Salah satunya terkait Badan Usaha Jalan Tol bisa dikenakan sanksi berupa denda jika tidak memenuhi SPM yang ditentukan.
Lewat aturan baru itu, Badan Usaha diwajibkan untuk menambah ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.
Tantangan lain yang masih dihadapi dalam pemenuhan SPM yaitu kehadiran kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalan tol. Berdasarkan data pada 2024, rata-rata 19,27 persen kendaraan non-Golongan I yang melintas di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari.
Selanjutnya, untuk ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola BUJT PT Hutama Karya pada periode 2023–2024, kendaraan ODOL Golongan II tercatat sebesar 5,5 persen, Golongan III sebesar 41,8 persen, Golongan IV sebesar 28,5 persen, dan Golongan V sebesar 26,1 persen.
"Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol di antaranya, mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan juga memperburuk polusi udara," ujar Dody.
Dia juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol.
Kementerian PU telah meningkatkan kapasitas pengawasan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan SPM serta mengembangkan aplikasi e-SPM untuk mendukung sistem pelaporan digital.
"Aplikasi e-SPM ini sendiri merupakan media pelaporan self-assessment secara harian dan ini juga merupakan media pemantauan dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)