ECONOMICS

Menteri PU Ungkap Ada Masalah Terkait SPM dan Kualitas Jalan Tol 

Iqbal Dwi Purnama 23/01/2025 19:40 WIB

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengaku, saat ini ada masalah terkait penilaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan kualitas jalan tol.

Menteri PU Ungkap Ada Masalah Terkait SPM dan Kualitas Jalan Tol (foto mnc media)

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengaku, saat ini ada masalah terkait penilaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan kualitas jalan tol di lapangan. 

Dody menyebut, terkadang hasil penilaian SPM yang diterbitkan oleh tim auditor tidak sesuai dengan standar kualitas layanan. Pemenuhan SPM ini menjadi syarat awal untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendapatkan restu kenaikan tarif.

"Sebetulnya yang jadi masalah utama antara SPM yang dikeluarkan oleh auditor dengan fisiknya kan tidak klop (berbeda)," kata Dody saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Sebagai upaya perbaikan, Dody menjelaskan, Kementerian PU akan mengevaluasi mekanisme penilain SPM. Rencananya akan ditambah pengawas untuk mengecek hasil penilaian auditor atas pemenuhan SPM jalan tol, dengan kualitas layanan yang diberikan di lapangan. 

"SPM harus ada perubahan. Sebenarnya perlu kita omongin lebih detail lagi. Ini kita tinggal kasih 'saringan' di tengah (antara tim auditor dengan BUJT), supaya hasil SPM dan fisiknya nanti sesuai," tutur Dody.

Sekedar informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif selama periodik dua tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Melalui regulasi tersebut evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap dua tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Ketua Komisi V DPR, Lassarus mengusulkan agar kenaikan tarif jalan tol dua tahun sekali harus mendapatkan persetujuan Komisi V. Hal ini untuk menjamin pengawasan SPM bisa terpenuhi dengan benar dan lebih transparan.

"Jalan tol tidak boleh naik kalau SPM belum terpenuhi, yang menyatakan pemenuhan SPM terpenuhi atau belum pasti ada peran Menteri PU, karena menteri PU yang memberikan persetujuan tarif jalan tol," katanya dalam Raker bersama Kementerian PU.

Menurut Lassarus, ketentuan persetujuan kenaikan tarif jalan tol oleh Menteri PU seorang ini dianggap kurang transparan. Tidak ada pengecekan lebih jauh apakah BUJT benar-benar memenuhi SPM-nya atau tidak.

"Di sini ada persoalan kalau dari sisi regulasi, ketika Kementerian PU tidak dapat kita awasi secara maksimal boleh atau tidak menaikan tarif jalan tol," kata Lassarus. 

"Harusnya dulu tetap harus mendapatkan persetujuan dari kita (Komisi V), ujiannya adalah sudah terpenuhi belum SPM-nya. Kalau belum terpenuhi tidak bisa menaiki jalan tol," ujarnya.

(Fiki Ariyanti)

SHARE