sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Usul Kenaikan Tarif Jalan Tol Dua Tahun Sekali Harus Disetujui Komisi V

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/01/2025 17:00 WIB
Ketua Komisi V DPR RI Lassarus mengusulkan agar kenaikan tarif jalan tol dua tahun sekali harus mendapatkan persetujuan Komisi V.
DPR Usul Kenaikan Tarif Jalan Tol Dua Tahun Sekali Harus Disetujui Komisi V. (Foto MNC Media)
DPR Usul Kenaikan Tarif Jalan Tol Dua Tahun Sekali Harus Disetujui Komisi V. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komisi V DPR RI Lassarus mengusulkan agar kenaikan tarif jalan tol dua tahun sekali harus mendapatkan persetujuan Komisi V. Hal ini untuk menjamin pengawasan Standar Minimum Pelayanan (SPM) bisa terpenuhi dengan benar.

Lassarus menjelaskan, kenaikan tarif jalan tol sendiri diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Keputusan kenaikan tarif jalan tol ini hanya memerlukan persetujuan dari Menteri Pekerjaaan Umum (PU) setelah mengevaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol.

"Jalan tol tidak boleh naik kalau SPM belum terpenuhi, yang menyatakan pemenuhan SPM terpenuhi atau belum pasti ada peran Menteri PU, karena Menteri PU yang memberikan persetujuan tarif jalan tol," ujarnya dalam Raker bersama Kementerian PU di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Menurut Lassarus, ketentuan persetujuan kenaikan tarif jalan tol oleh Menteri PU seorang ini dianggap kurang transparan. Tidak ada pengecekan lebih jauh apakah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) benar-benar memenuhi SPM-nya atau tidak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement