IDXChannel - Tarif baru Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran mulai diterapkan pada Sabtu (13/1/2024) pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.
General Manager Finance and HRGA PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, Silfana Pangaribuan mengatakan, pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) meliputi golongan I yang semula Rp25.500 menjadi Rp27.000.
"Kemudian golongan II yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000; golongan III yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000; golongan IV yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500 serta golongan V yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500," kata Silfana, Kamis (11/1/2024).
Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, memiliki lima lokasi gerbang tol yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang dan Gerbang Tol Kunciran.