sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Usul Kenaikan Tarif Jalan Tol Dua Tahun Sekali Harus Disetujui Komisi V

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/01/2025 17:00 WIB
Ketua Komisi V DPR RI Lassarus mengusulkan agar kenaikan tarif jalan tol dua tahun sekali harus mendapatkan persetujuan Komisi V.
DPR Usul Kenaikan Tarif Jalan Tol Dua Tahun Sekali Harus Disetujui Komisi V. (Foto MNC Media)
DPR Usul Kenaikan Tarif Jalan Tol Dua Tahun Sekali Harus Disetujui Komisi V. (Foto MNC Media)

"Di sini ada persoalan kalau dari sisi regulasi, ketika Kementerian PU tidak dapat kita awasi secara maksimal boleh atau tidak menaikkan tarif jalan tol," kata Lassarus.

"Harusnya dulu tetap harus mendapatkan persetujuan dari kita (Komisi V), ujiannya adalah sudah terpenuhi belum SPM-nya, kalau belum terpenuhi tidak bisa menaiki jalan tol, maka Pak Menteri yang kami hormati, demi kepentingan rakyat Indonesia yang kita cintai, Pak," kata dia.

Lassarus menyebut, pemenuhan SPM menjadi peranan penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna tol. Sebab, SPM jalan tol juga memengaruhi tingkat kecelakaan kendaraan di jalan tol.

"Ketika mereka (BUJT) ingin terus naik tarif, sementara SPM belum mereka penuhi, jangan sampai keinginan meraih untung besar tumbuh subur karena didukung baik Kementerian PU. Kami menaruh harapan baru kepada Pak Dody, kami didukung datanya," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement