IDXChannel - Ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit atau Jalan Tol Dalam Kota (Dalkot) akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Seperti yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulisnya dikutip pada Senin (9/9/2024).
Sekadar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi dalam tiga ruas. Seperti Ruas Cawang-Tomang-Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit-Tanjung Priok, dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok.