IDXChannel - Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akan naik mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tol terjadi bervariatif mulai dari Rp500 hingga Rp 2.500 tergantung dari golongan kendaraan dan asal/tujuan pintu tol.
Direktur Utama PT JPT Netty Renova mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91%.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol", ujar Netty, Selasa (23/4/2024).
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 768/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan Tanggal 02 April 2024.