Keputusan ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Tidak hanya itu, PT JPT juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," katanya.
"Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan. Selain itu, kami juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor di daerah sekitar KM 51 jalur A maupun B guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” lanjutnya.