ECONOMICS

Merpati Cs Bakal Dibubarkan, Bagaimana Nasib Aset-asetnya?

Suparjo Ramalan 14/06/2022 13:21 WIB

Komisi VI DPR menyoroti waktu penyelesaian kepailitan sejumlah BUMN yang dilakukan kurator.

Merpati Cs Bakal Dibubarkan, Bagaimana Nasib Aset-asetnya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi VI DPR menyoroti waktu penyelesaian kepailitan sejumlah BUMN yang dilakukan kurator. Pasalnya, proses penyelesaian tidak sesuai target waktu termasuk pengalihan aset-asetnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung pun mempertanyakan hal tersebut. Dia mencatat kurator kerap beralasan tidak segera menyelesaikan proses kepailitan tersebut. 

“Sebagaimana diketahui, saat ini banyak BUMN yang sedang dalam masa kepailitan  bahkan mau dijual. Nah kalau yang saya lihat kendala itu adalah juga dari sisi waktu. Jadi kurator ini sering beralasan tidak segera menyelesaikan dengan target," ungkap Martin, dikutip Selasa (14/6/2022). 

Menurutnya, penundaan proses kepailitan khususnya pemberesan atau penjualan aset berpengaruh besar terhadap penerimaan negara. Ini lantaran nilai aset BUMN yang dijual berkurang. 

"Karena semakin lama waktu tertunda, tentu semakin sedikit nilai aset apalagi jika terkait dengan mesin. Nah, apakah memungkinkan jika kemudian kurator diberikan limitasi waktu?” tanya Martin.

Merespon hal tersebut, Ketua AKPI Jimmy Simanjuntak menyebut tidak ada pelanggaran Undang-undang (UU) terkait pemberian batas waktu atau limitasi waktu kepada kurator untuk pemberesan aset perseroan yang pailit. 

"Jika bicara the best of the best, maka tidak salah memberikan satu ekspektasi waktu untuk kurator. Meskipun tidak ada ketentuan UU atau peraturan turunannya yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit,” ungkapnya.

Sebelumnya, perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan. 

Selain Kertas Leces, BUMN lain yang masuk daftar dibubarkan Kementerian BUMN adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). 

Keempat perusahaan ini akan mengikuti jejak tiga perseroan lain yang sudah lebih dulu dibubarkan. Ketiganya adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero). (TYO)

SHARE