sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Merpati Dibubarkan, Erick Thohir: Daripada Zalim, Lebih Baik Diselesaikan

Economics editor Suparjo Ramalan
07/06/2022 18:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara terkait pembubaran maskapai Merpati.
Merpati Dibubarkan, Erick Thohir: Daripada Zalim, Lebih Baik Diselesaikan (Dok.MNC)
Merpati Dibubarkan, Erick Thohir: Daripada Zalim, Lebih Baik Diselesaikan (Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap Merpati merupakan satu dari tujuh BUMN yang memang ditargetkan untuk ditutup. Erick sendiri telah menugaskan PT Danareksa (Persero) dan PT PPA (Persero) untuk memperbaiki perusahaan yang kurang baik, melikuidasi perusahaan yang memang sudah harus dilikuidasi, terlebih perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi.

"Jangan sampai kita juga zalim kepada para pekerja yang terkatung-katung, lebih baik diselesaikan. Asetnya yang masih bisa dimanfaatkan kita coba sinergikan misalnya Merpati ada maintenance, bisa dengan Garuda atau Pelita Air," ujar Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Diinformasikan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada Kamis (2/6/2022). Dengan putusan tersebut, Merpati Airlines mendapat payung hukum dan dinyatakan pailit.

Pengadilan sendiri telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator. Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pihaknya telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. 

"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," ujar Yadi dalam keterangan tertulis.

Yadi menjelaskan Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015. Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, lanjut Yadi, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement