Meski Dicopot dari Jabatannya, Wamenkeu Tegaskan RAT Tetap ASN
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, meski telah dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih berstatus ASN.
IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, meski telah dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, dia akan tetap terikat dengan seluruh kode etik dan aturan administrastif ASN.
"Yang bersangkutan per kemarin 23 Februari, kita copot dari jabatannya. Tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin aturan administrastif ASN," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Suahasil menerangkan, pencopotan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya dilakukan untuk mempermudah upaya pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempemudah upaya pemeriksaan," jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Hal ini buntut anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak pengurus GP Ansor.
"Mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menerangkan, dasar pencopotan RAT dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai displin pegawai negeri sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," jelas dia.
(YNA)