IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (24/2/2023).
Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya
Dia juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindak lanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT, yaitu nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ.1/2023.
"Kami semua di Kemenkeu tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya DJP maupun seluruh unit-unit eselon I di Kemenkeu," tegas Sri.
Sebagai bendahara negara, dia menyebut kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak boleh dikompromikan.
"Untuk itu, kami akan terus bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dan amanah," ungkapnya.
Sri menyebut bahwa pajak adalah sumber pembangunan, dana yang dibutuhkan untuk membangun Indonesia. "Oleh karena itu, pajak yang dibayar oleh masyarakat adalah sebuah amanah yang harus kami jaga dengan tanpa kompromi. Dan kami akan terus melakukan perbaikan," pungkasnya.
(SAN)
Advertisement
Copot Jabatan RAT, Sri Mulyani: Kepercayaan Masyarakat Tak Boleh Dikhianati
Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Copot Jabatan RAT, Sri Mulyani: Kepercayaan Masyarakat Tak Boleh Dikhianati (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement