ECONOMICS

Minyak Goreng Langka Bikin UMKM Berhenti Berproduksi, Asosiasi Ngadu ke KPPU

Wahyudi Aulia Siregar 21/02/2022 19:42 WIB

Asosiasi UMKM Sumatera Utara mengaku kini kesulitan berusaha akibat terjadinya kelangkaan minyak goreng.

Asosiasi UMKM Sumatera Utara mengaku kini kesulitan berusaha akibat terjadinya kelangkaan minyak goreng. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi UMKM Sumatera Utara mengaku kini kesulitan berusaha akibat terjadinya kelangkaan minyak goreng. Bahkan beberapa diantara anggota mereka sampai berhenti berproduksi.

Pengakuan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Ujiana Sianturi, saat beraudiensi dengan Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Senin (21/2/2022).

Menurut Ujiana, sepekan terakhir ini anggota asosiasi sangat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng sesuai HET dari pemerintah. Sementara untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM terkadang membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar.

“Di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter, padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, kami butuh 30 liter minyak goreng. Jika membeli dengan harga di atas HET, kita tidak tahu lagi mau menjualnya di harga berapa, karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang. Untuk itu kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini," jelasnya

Ujiana sangat mengharapkan koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil Idalam rangka membantu UMKM di berbagai sektor khususnya di Sumatera Utara.

"Saya berharap bahwa kami Asosiasi UMKM Sumut bersama dengan KPPU Kanwil I akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumatera Utara," pungkasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng. 

Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan permendag di lapangan. Terakhir, terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan.

"Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain. Karena faktanya, sudah 3 minggu diberlakukan, kebijakan DMO masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar," kata Ridho.

Ridho berharap implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO ini segera dapat terealisasi, sehinggu produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.

Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untukmengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM.

Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng.

“Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sector ritel," tandas Ridho. (TIA)

SHARE