ECONOMICS

Minyakita Langka, KPPU Temukan Pelanggaran Praktik Tying

Advenia Elisabeth/MPI 02/02/2023 18:10 WIB

KPPU menemukan pelanggaran praktik tying yang terjadi antara pedagang dengan distributor. Hal itu menyebabkan Minyakita langka di pasaran.

Minyakita Langka, KPPU Temukan Pelanggaran Praktik Tying. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV melaksanakan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif atas langkanya Minyakita di pasaran. Ternyatakan ditemukan laporan praktik tying yang terjadi antara pedagang dengan distributor.

Praktik tying secara sederhana merupakan pembelian bundling di mana pembeli terpaksa membeli barang atau jasa dalam satu paket yang telah disediakan penjual. Dalam praktiknya, penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, mengatakan kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat. 

"Tindakan ini merupakan respons cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir," ujar Dendy dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan sejak November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha. 

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Asal tahu saja, praktik tying juga terjadi di kanwil V (Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan). Sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium. 

"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," ungkap investigator Kanwil V saat konferensi pers dengan KPPU RI pada Senin (30/2/2023).

Dia menerangkan, praktik ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer. Jika praktik tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta. 

(FRI)

SHARE