IDXChannel - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan menindak pihak-pihak yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter. Adapun sanksinya, bagi pelaku usaha yang nakal akan dikenakan pinalti.
"Harganya tetap Rp 14.000 per liter. Karena kalau menjual di atas Rp14.000 per liter akan kena pinalti dan akan ditangkap oleh Satgas. Nantinya agen maupun pabrik akan ditutup. Sanksinya berat itu," ujar Zulhas kepada awak media di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Kemudian, Zulhas juga menyampaikan bahwa Minyakita yang saat ini tengah dipersiapkan oleh produsen minyak goreng sebanyak 450.000 ton per bulan akan fokus disebarkan di pasar tradisional. Artinya, tidak disebar lagi di ritel ataupun marketplace (e-commerce).
Hal ini guna mengantisipasi kelangkaan stok seperti yang terjadi saat ini.
"Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu, kemarin 300.000 ton per bulan sekarang tambah jadi 50% jadi 450.000 ton. Kedua, Minyakita udah nggak boleh lagi di jual di online kita suruh jualnya di pasar," terangnya.
Dengan demikian, jika dua minggu kedepan masyarakat membutuhkan Minyakita bisa langsung mendatangi pasar-pasar tradisional terdekat dengan membeli seharga Rp14.000 per liternya.
(SLF)