MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Menko Pangan: Siapapun yang Menipu Jebloskan ke Penjara
Dia menegaskan siapapun yang menipu masyarakat khusunya dalam kasus MinyaKita harus dijebloskan ke penjara
IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) ikut merespons adanya kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
Dia menegaskan siapapun yang menipu masyarakat khusunya dalam kasus MinyaKita harus dijebloskan ke penjara. "Kalau terbukti (oleh) Polisi, yang menipu masukin penjara," kata Zulhas kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri.
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkap bahwa bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo.
Pelaku, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Di mana satu kemasan hanya berisi 700 hingga 800 mililiter pada MinyaKita ukuran 1 liter.
(kunthi fahmar sandy)