ECONOMICS

MK Batalkan HGU 190 Tahun, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bagi Investor IKN

20/11/2025 14:06 WIB

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan investor tidak hengkang dari proyek pembangunan IKN setelah MK batalkan HGU 190 tahun.

MK Batalkan HGU 190 Tahun, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bagi Investor IKN. (Foto: Inews Media Grouo)

IDXChannel - Pemerintah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan investor tidak hengkang dari proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di wilayah tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah segera menata ulang landasan hukum terkait agar minat investor tetap terjaga.

“Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali. Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden,” kata Airlangga seusai menghadiri Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Airlangga menjelaskan Prabowo telah mengarahkan agar IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur rencana pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.

Dengan adanya aturan tersebut, pembangunan IKN terus berlanjut dengan fokus pada gedung-gedung lembaga pemerintahan.


“Sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” ujarnya.

Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengizinkan HGB, HGU, dan Hak Pakai diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus 95 tahun. Setelah masa 95 tahun berakhir, hak-hak tersebut harus kembali pada ketentuan nasional dengan evaluasi yang ketat dan terukur.

Putusan MK terkait pembatalan masa HGU hingga 190 tahun sebelumnya memunculkan kekhawatiran mengenai menurunnya minat investor. MK menegaskan bahwa hak atas tanah di IKN tetap mengikuti batas waktu nasional yakni HGU paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

Adapun Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Hak Pakai juga tunduk pada batas waktu 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pemerintah menerima putusan MK dan menilai hal tersebut justru memperkuat fondasi hukum pembangunan IKN.

"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025).

Nusron memastikan putusan MK tidak melemahkan minat investasi, melainkan memberikan kejelasan hukum yang lebih kuat bagi para pemangku kepentingan.

 (Febrina Ratna Iskana)

SHARE