MK Batalkan Program Pengalihan Tabungan Hari Tua ASN, Ini Kata Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan memastikan, keputusan MK yang membatalkan pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun untuk ASN tak berpengaruh pada layanan.
IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan memastikan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun untuk ASN, TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) tak berpengaruh terhadap pelayanan. Pihaknya memastikan akan terus memaksimalkan perannya memberi perlindungan kepada pekerja.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat Dodo Suharto mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagai pihak terkait.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak akan berpengaruh terdahap apapun. Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta dan memperluas kepesertaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hal serupa juga dikatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo. Dia menyatakan, sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.
"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BP Jamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelas Anggoro.
Menurut dia, sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021.
Pihaknya tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN.
Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BP Jasmsostek tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.
"Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro.
Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.
Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia. (TIA)