Mobil dan Bangunan Rusak Tertimpa Pohon di Bandung Bisa Dapat Uang Santunan Rp25 Juta
Pemkot Bandung akan memberikan uang santunan hingga Rp25 juta untuk mobil dan bangunan yang rusak akibat tertimpa pohon.
IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, kendaraan atau bangunan yang mengalami kerusakan akibat pohon tumbang akan mendapatkan uang santunan. Besaran uang santunan disesuaikan dengan kondisi kerusakan kendaraan atau bangunan.
"Iya dapat, tapi bukan uang ganti rugi, kami hanya memberi santunan. Besarannya antara Rp20 juta sampai Rp25 juta," kata Kepala UPT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Roslina di Bandung, Kamis (6/10/2022).
Hal itu disampaikan Roslina menanggapi adanya beberapa kendaraan dan bangunan yang mengalami kerusakan akibat pohon tumbang. Tercatat sudah ada dua mobil rusak dan beberapa bangunan yang tertimpa pohon tumbang dalam dua hari terakhir.
Menurut dia, besaran santunan disesuaikan dengan kondisi kerusakan, karena akan diasesmen oleh pihak asuransi. Namun nilai ganti rugi untuk mobil maksimal Rp25 juta dan bangunan maksimal Rp20 juta. Sistemnya ada rembes dan cash.
"Tapi tidak semua kendaraan dan bangunan kena pohon tumbang otomatis dapat ganti rugi. Tapi hanya pohon tumbang yang berada pada ruang publik Pemkot Bandung. Kalau pohon itu milik perorangan, tidak dapat santunan," ujar Roslina.
Sedangkan masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang hingga meninggal dunia juga mendapat santunan hingga Rp50 juta.
DPKP3 mengimbau agar masyarakat tetap waspada saat terjadi hujan deras dan angin kencang. Namun jika mobil atau bangunan tertimpa pohon, harap segera melaporkan ke dinas terkait, dan mendokumentasikannya. Sehingga setelah mendapat surat dari kepolisian, bisa mendapatkan klaim santunan.
(FAY)