Mobil Tesla Punya Indra Kenz Disita Polisi
Polisi menyatakan menyita mobil mewah Tesla milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan menyita mobil mewah Tesla milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk nantinya disita penyidik. Menurut Chandra, saat ini sedang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapat penetapan penyitaan.
Kendati demikian, Chandra belum merincikan lebih lanjut mengenai lokasi penetapan penyitaan tersebut. "Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujar Chandra.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TYO)