Modus Investasi Fiktif: Contoh Kasus dan Daftarnya
Modus investasi fiktif merupakan fenomena penipuan dengan modus investasi yang semakin marak terjadi ditengah masyarakat.
IDXChannel - Modus investasi fiktif merupakan fenomena penipuan dengan modus investasi yang semakin marak terjadi ditengah masyarakat. Penipuan investasi atau yang kerap kali disebut investasi bodong ini meliputi investasi emas, komoditas perkebunan, valuta asing (valas), hingga mengatasnamakan bank komersial yang menjanjikan keuntungan besar hanya dalam beberapa hari atau jam saja.
Adapun modus penipuan yang berkedok investasi ini pun beragam, serperti yang beredar di media sosial atau arisan daring, investasi konvensional, hingga koperasi bodong. Pada umumnya investasi fiktif ini memberikan iming-iming berupa return yang sangat besar dan sangat instan. Investasi fiktif seperti ini jelas merugikan investor karena modal utama berisiko hilang dan ujungnya buntung. Orang yang menyuruh Anda melakukan hal tersebut nantinya akan membawa kabur uang Anda.
Seperti contoh kasus yang pernah terjadi yaitu seorang perempuan berinisial PAN berusia 28 tahun yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena menipu 7 orang dengan modus operandi investasi deposito fiktif. Pelaku mengaku sebagai sebagai Managing Development Bank Maybank untuk menipu para korbannya dengan kerugian mencapai Rp 1,28 miliar.
Ciri-ciri dari investasi fiktif atau bodong ini yaitu menawarkan keuntungan terlampau tinggi, keuntungan dalam waktu singkat, perizinan bermasalah, cara penjualan tidak resmi, perusahaan dan produk tidak jelas, hingga pengelolaan sumber dana tidak transparan.
Berbagai modus investasi bodong yang marak terjadi, diantaranya modus investasi Piramid atau Ponzi, Binary Option, Robot Forex Trading, dan Skema Pump & Dump. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi): Menjadi perusahaan investasi ilegal karena menjalankan equity crowdfunding tanpa izin2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays): Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com: E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com): E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO: Penjualan langsung tanpa izin
6. Smartplan Community: Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community: Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader: Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT: Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON: Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
11. PT Tiara Global Propertindo: Penawaran Investasi tanpa izin
12. Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com)\ :Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
13. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia: Money game/Penyelenggara TikTok Cash
14. PT Exadana Visindo: Money game dengan profit 15% per minggu
15. Snack Video: Penyelenggara konten video tanpa izin
16. Tiktok Cash: Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
17. Berkah Berbagi 2020: Money game dengan modus saling membantu
18. Gamebot.group: Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
19. Komunitas Berbagi Rizki: Money game dengan modus saling membantu
20. Golden Age Asset/GAA: Money game dengan sistem berjenjang.
Namun, seiring berjalannya waktu pihak SnackVideo mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan pihak berwenang untuk pengguna yang lebih positif, “SnackVideo merupakan aplikasi video pendek yang memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mengekspresikan gaya dan kreativitas mereka melalui pembuatan dan berbagi video pendek. SnackVideo mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia untuk menciptakan pengalaman pengguna yang positif,” ungkap Juru Bicara SnackVideo kepada IDX Channel, Senin (15/11/2021). (SNP)