Mudik Dilarang, Tapi Wisata di Bogor Boleh
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan pihaknya larangan masyarat mudik di Jabodetabek dikarenakan meningkatnya potensi penularan.
IDXChannel - Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan pihaknya larangan masyarat mudik di Jabodetabek dikarenakan meningkatnya potensi penularan. Tapi untuk masyarakat diperbolehkan untuk ke tempat wisata di Bogor namun ada syaratnya.
"Mudik dilarang total, semuanya termasuk aglomerasi (jabodetabek), kami akan melakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama," ungkap Bima Arya dalam keterangan persnya, Jumat (7/5/2021).
Lebih tegas, Bima Arya juga menyebutkan mobilitas masyarakat yang non-mudik di wilayahnya juga akan dilakukan pengawasan ketat.
"Non-mudik, masih dibolehkan, apabila ada hal-hal yang mendesak, pekerjaan, tugas dan lain sebagainya.
Kenapa mudik ini dilarang, karena berpotensi meningkatkan penularan, silaturahmi antar keluarga dihimbau ditunda dulu," jelasnya.
Sebelum ada aturan lain yang lebih rinci, pihaknya juga telah berkordinasi dengan pemerintah pusat bahwa setiap pengunjung wajib menunjukan swab antigen.
"Saat ini pemerintah Kota Bogor meminta agar dilakukan syarat swab antigen untuk memasuki tempat wisata. Sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan bagi masyarkaat yang hendak beraktifitas di wilayah aglomerasi dalam hal ini Jabdoetabek, tetap diperbolehkan dengan alasan mendesak, pekerjaan, kedukaan, hamil, sakit dan sebagainya.
"Dalam membedakan kendaraan ini akan mudik atau hanya sekedar dia melintas, atau apapun istilahnya dia masuk, kami sudah mengantisipasi hal tersebut dengan satgas khusus pendatang dan pemudik, maka nanti di setiap daerah setelah dia sampai, datang, maka RT RW akan melakukan pendataan," jelasnya.
Intinya, kata dia, tujuan dari penghangan atau penyekatan adalah untuk mencegah orang masuk ke Bogor.
"Kalaupun nanti masih ada yang lolos, maka akan ada lagi yang akan melakukan pemeriksaan.
Dititik-titik rumah tujuan, akan dilakukan penindakan oleh Satgas RW, untuk melakukan pemeriksaan rapid dan seterusnya, yang warganya kedatangan atau pemudiknya ilegal maka akan dilakukan karantina," jelasnya. (RAMA)