ECONOMICS

Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Wajib Sudah Divaksin Dua Kali

Azfar Muhammad 20/04/2022 09:05 WIB

Pemerintah aturan baru dalam penggunaan transportasi udara. Salah satunya anak usai 6-17 wajib sudah divaksin dua kali.

Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Wajib Sudah Divaksin Dua Kali (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satunya anak usai 6-17 wajib sudah divaksin dua kali.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa bagi  calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.” Kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melalui keterangan resmi, Rabu (20/4/2022). 

Sedangkan untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

“Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi  PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” katanya. 
 
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)  dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.


“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check in,” tutupnya. (RAMA)

SHARE