IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengizinkan anak 6-18 tahun naik kereta api tanpa surat antigen bebas covid-19 selama periode mudik lebaran.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan saat ini pihak KAI masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (kemenhub) terkait turunan aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE).
"Untuk sejauh ini (belum) kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dan surat edaran dari Kemenhub terbaru soal aturannya," kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam media briefing, dikutip Selasa (19/4).
Joni mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan merealisasikan setlah SE dari kemenhub turun dan dikeluarkan melalui peraturan oleh KAI.
“Terkait dengan evaluasi ppkm budi gunadi 6-18 tak wajib lagi antigen kami prinsipnya pasti akan mematuhi apa yang ditetapkan oleh regulator atau pemerintah kami patuh,” urainya.
“Jadi kemarin kami dapat info anak kecil udah gak harus nunjukin antigen, tapi biasanya dapet dari SE Satgas ada adendum nanti akan turun SE kemenhub dan kami akan diterapkan melalui warta dinas, oleh KAI,” tambahnya.
Sebagai catatan, adapun pihaknya memastikan hntuk ketentuan dan regulasi perjalanan masih Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16/2022 ( 2 April 2022) dan SE Kemenhub No. 39/2022 (4 April 2022).
"Dalam rangka sambut mudik pun kita akan membentuk sejumlah posko untuk melayani atau pelayanan untuk mengatur pergerqkan penumpang khususnya bagi anak yang akan mudik bersama orangtuanya,” tutup Joni. (RAMA)