IDXChannel—PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan calon penumpang untuk memahami aturan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api. Apalagi sebentar lagi masyarakat akan melangsungkan mudik.
Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang terbiasa bepergian menggunakan koper. Dalam unggahan Instagram @kai121_, KAI menetapkan koper yang dapat dibawa masuk ke kabin berukuran maksimal 26 inci dengan berat maksimal 20 kg.
Secara teknis, volume bagasi maksimal yang diperbolehkan masuk kabin adalah 100 desimeter kubik dengan berat maksimal 20 kg.
Dengan batas tersebut, koper ukuran 26 inci adalah ukuran terbesar yang masih diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam kabin tanpa dikenakan biaya tambahan, selama tidak melebihi ketentuan berat, yaitu 20 kg.
Bagi penumpang yang membawa koper lebih dari 26 inci, KAI akan mengenakan tambahan biaya kelebihan bagasi. Biaya kelebihan bagasi pun dibedakan berdasarkan kelas layanan kereta, yakni: