ECONOMICS

Mulai 1 Januari 2023, BBM RON 88 dan 89 Dilarang Dijual

Nia Deviyana 25/10/2022 13:24 WIB

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Mulai 1 Januari 2023, BBM RON 88 dan 89 Dilarang Dijual. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah memastikan komitmennya untuk menghapus bahan bakar dengan kadar oktan rendah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Kepmen tersebut Tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut, bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.

Adapun terkait RON 89, tercantum dalam Pasal 1 huruf b yang memuat pengubahan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 menjadi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Pasal tersebut berbunyi, Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. (NIA)

SHARE