Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Wajib Bawa STRP dan Harus Pekerja Sektor Esensial
Mulai tanggal 12 Juli, KAI hanya membuka KRL untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan pekerja sektor kritikal dan esensial.
IDXChannel - Dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021.
Dirjen Perkereta Apian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengatakan untuk perjalanan Kereta Api wilayah atau aglomerasi akan ditegaskan hanya untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja.
"Kami (Dishub) menerbitkan Perubahan SE No. 50 yang diselaraskan dengan transportasi perkereta apian untuk Kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal dan esensial dan hanya menyertakan STRP," kata Zulfikri melaui konferensi virtual, Pada Jumat (09/07/2021).
Menurut Zulfikri itu akan mulai di lakukan dan diimplementasikan mulai tanggal 12 Juli 2021 mendatang pada masa PPKM Darurat untuk kembali menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat khusunya DKI Jakarta.
"Aglomerasi di Jabodetabek masih cukup sangat tinggi maka per 12 Juli 2021 besok kami akan berlakukan dan bagi masyarakat kami memberikan kesempatan untuk mempersiapkan khususnya kepada calon penumpang yang termasuk sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilita. Tapi tetap prokes harus ketat," ujarnya.
Adapun selain dari perjalanan kereta api aglomerasi pihak dishub melakukan pengetatan yang sama bagi penumpang KA Jarak jauh dengan menambah persyaratan dokumen bukti vaksin dan skrining Covid-19.
(IND)